Minggu, 01 Mei 2011

Penyelesaian Pemilukada di MK Tak Efektif Lagi

Rabu, 27 April 2011 , 18:08:00

Penyelesaian Pemilukada di MK Tak Efektif Lagi

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun, menilai penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada yang saat ini menjadi urusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak efektif lagi.

"DPR cenderung sependapat dengan usulan pemerintah agar sengketa Pemilukada dikembalikan ke peradilan umum dengan pertimbangan utama untuk mendekatkan persoalan dengan lembaga penyelesaian sengketanya," kata mantan ketua BK DPR ini kepada wartawan seusai acara dialog dan uji publik di Universitas Trisakti, Rabu (27/4).

Gayus berpendapat, selama ini saat bersengketa di MK pihak-pihak yang beperkara sering melibatkan pengerahan masa dari daerah datang untuk berdemo di Jakarta hanya demi mendukung calon masing-masing. Sementara pihak lain, lanjutnya, calon yang tidak cukup biaya tidak mampu mengurus gugatan ke Jakarta.

Saat ditanya apakah masalah Pemilukada akan dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA), Gayus mengatakan, DPR sampai saat ini belum menentukan sikapnya. "Kami belum ada sikap dan ini belum masuk pada UU Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Namun demikian politisi PDI Perjuangan itu tetap menganggap penyelesaian sengketa Pemilukada lebih baik dikembalikan ke pengadilan umum di daerah masing-masing. "Hakim daerah lebih faktual untuk melihat siapa yang menang sesungguhnya. Secara khusus hakim-hakim daerah bisa melihat secara langsung dan juga dilihat biaya yang dikeluarkan," terangnya.

Gayus membeberkan, latar belakang MK diserahi kewenangan untuk menangani perkara perselisihan pemilukada karena dulu saat sengketa Pilkada ditangani Pengadilan Tinggi ternyata banyak ancaman yang diterima para hakim. "Di daerah itu banyak hakim-hakim Pengadilan Tinggi yang resah karena ancaman pro kontra secara fisik di depan pengadilan. Sehingga ketenangan hakim untuk mandiri dan independen itu terpengaruh," tandasnya.(kyd/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar