Pilkada Aceh

Pilkada Aceh: 13 Daerah di Aceh Masuk Zona Merah Pilkada



TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh, yang dijadwalkan berlangsung serentak pada Oktober mendatang di 17 kabupaten/kota plus gubernur, bakal menghadapi berbagai masalah krusial. Selain soal Qanun yang sampai saat ini belum dibahas DPRA, sebanyak 13 kabupaten/kota, dilaporkan tidak mengalokasikan anggaran antisipasi proses pemilihan putaran II.

Ketua Divisi Keuangan dan Logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Robby Syahputra mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada, seyogyanya anggaran pilkada untuk putaran I dan II dialokasikan dalam satu paket yang disahkan DPRK setempat. “Tapi ada 13 kabupaten/kota di Aceh yang melaksanakan pilkada bupati/walikota dan gubernur hanya mengantongi anggaran untuk satu putaran saja. Sedangkan untuk putaran kedua tidak ada,” katanya kepada wartawan, Senin (21/3).

Sesuai data yang dihimpun KIP Aceh, ke 13 kabupaten/kota yang dikategorikan masuk zona merah pilkada tersebut yakni Banda Aceh, Pidie, Bener Meriah, Aceh Tengah, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Jaya, Nagan Raya, Abdya, Simeulue, dan Aceh Barat. Sedangkan empat kabupaten lainnya yang telah mengantongi anggaran pilkada putaran kedua yakni; Aceh Singkil, Gayo Luwes, Sabang, dan Aceh Besar.

Menurut Robby, pihak eksekutif dan legislatif perlu membuat satu MoU dana hibah yang di dalamnya mengatur tentang adanya komitmen pencairan dana pilkada untuk putaran II yang dianggarkan dalam APBK Perubahan. “Sebab, KIP provinsi tidak mungkin menalangi 100 persen dana pilkada putaran II bagi 13 kabupaten/kota tersebut,” katanya.

Sementara jika satu saja ada kabupaten/kota yang tidak dapat melaksanakan putaran kedua (khususnya untuk pilgub) maka, imbasnya bisa berdampak pada kabupaten lain, dan terancam akan ada penundaan pilkada. “Kalau pun anggaran putaran kedua ini tidak dipakai, nanti juga akan dikembalikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Jurubicara Badan Anggaran DPRA, Adnan Beuransyah, pada Sidang Paripurna Badan Anggaran DPRA dengan materi penyampaian hasil pembahasan RAPBA 2011 kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Senin (21/3) di Gedung Serbaguna DPRA, mengatakan dana Pilkada Aceh sudah dialokasikan sebesar Rp 137,8 miliar, termasuk untuk dua kali putaran.

Menurut politisi dari Partai Aceh itu, anggaran yang dialokasikan dalam RAPBA 2011 itu, setelah ditambah Rp 36 miliar, dari usulan sebelumnya Rp 101,8 miliar. “Tambahan anggaran sebesar Rp 36 miliar itu, untuk dana cadangan KIP/Panwas, jika ada pelaksanaan pilkada putaran kedua,” katanya.

Pengamat Anggaran dan Pemerintahan, Dr Taqwaddin, mengatakan alokasi anggaran untuk pilkada dalam RAPBA 2011 ini sebesar Rp 137,8 miliar, naik hampir tujuh kali lipat (sekitar 662 persen) dibandingkan dengan pilkada lima tahun lalu yang hanya menelan biaya sebesar Rp 20,8 miliar. “Ini merupakan jumlah alokasi anggaran yang cukup besar dan perlu dirasionalkan kembali,” katanya kepada Serambi, yang dihubungi secara terpisah, Senin (21/3).

“Lima tahun lalu tepatnya pada 2007 lalu, KIP Aceh untuk pelaksanaan pemilihan 18 kepala daerah hanya mengusulkan anggaran Rp 38,4 miliar, dan yang anggaran digunakan sampai pelantikan 18 kepala daerah itu, hanya sebesar Rp 20,8 miliar, sisa dananya Rp 17,5 miliar dikembalikan ke kas daerah,” imbuh Taqwaddin.

Dia juga menyarankan agar Pansus III DPRA yang ditugasi membahas Raqan Pilkada yang baru, hendaknya segera menyelesaikan tugasnya agar raqan itu bisa secepatnya disahkan. “Dalam perubahan raqan Pilkada yang kini sedang disusun Pansus III, harus mengakomodir putusun Makamah Konstitusi (MK) yang telah membolehkan calon perseorangan atau independen mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, selain dari jalur partai politik,” pungkasnya. (*)

(Sumber: Tribunnews.com)


Share