Umumkan Hitung Cepat Bisa Dipidana
Kompas – Selasa, 12 Oktober 2010
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat akan menyiapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang menyiarkan hasil penghitungan cepat atau quick count sebelum pemungutan suara dalam pemilihan umum di seluruh Indonesia selesai dilakukan. Sanksi itu diperlukan agar lembaga, baik lembaga independen maupun pendukung partai politik, tidak asal-asalan mengumumkan hasil hitung cepat karena dikhawatirkan dapat memengaruhi masyarakat.
Aturan pengumuman hasil penghitungan cepat itu menjadi salah satu klausul tambahan dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang tengah digodok Badan Legislasi DPR.
Dalam Pasal 245 Ayat (3) revisi UU No 10/2008 disebutkan, pengumuman hasil penghitungan cepat setelah pemungutan suara. Dijelaskan pula, yang dimaksud setelah pemungutan suara adalah setelah selesainya pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia barat (WIB).
Kemudian dalam Pasal 307 disebutkan, pelanggaran terhadap aturan itu akan dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan serta denda minimal Rp 6 juta dan maksimal Rp 18 juta.
Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/10), mengatakan, draf revisi UU No 10/2008 belum selesai dibahas. Klausul itu masih berupa usulan danbelum disepakati semua anggota.
Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu sependapat jika pengumuman hasil hitung cepat diatur dalam revisi UU No 10/2008. Tujuannya agar pemilih tidak terpengaruh oleh pengumuman penghitungan cepat. “Kalau, misalnya, di Papua sudah selesai, hasil quick count jangan dulu diumumkan. Pengumuman harus dilakukan setelah pemilu di Indonesia bagian barat selesai. Jadi, kalau di Indonesia bagian barat selesai pukul 13.00, di sana (Indonesia bagian timur) diumumkannya pukul 17.00 sehingga tidak memengaruhi pemilih di Indonesia barat,” ujarnya.
Terpengaruh
Pendapat senada disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko. Menurut dia, pengumuman hasil hitung cepat itu harus diatur dalam undang-undang. Jika hasil hitung cepat dilakukan sebelum pemungutan suara usai, hal itu dikhawatirkan akan memengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan.
“
Akan ada pihak yang diuntungkan dan yang dirugikan karena masyarakat Indonesia masih gampang terpengaruh. Budayanya memang ikut yang menang. Ini yang membuat repot,” kata Budiman. (NTA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar