Jumat, 22 April 2011

Putusan MK Jadi Acuan untuk Calon Perseorangan

Putusan MK Jadi Acuan untuk Calon Perseorangan

\KOMPAS, 20 April 2011

Jakarta, kpu.go.id- Aceh harus tetap menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkancalon perseorangan ikut dalam pemilihan kepala daerah di Aceh. Hal ini karena Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar itu, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Aceh 2011 yang semestinya digelar Oktober 2011.

Pernyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut disampaikan menanggapi sikap sejumlah kalangan DPR Aceh yang sampai saat ini belum mengesahkan Rancangan Qanun Pilkada 2011. Sejumlah pihak dalam Panitia Khusus Komisi III DPR Aceh,yang membahas qanun pilkada itu, masih berkeberatan dengan putusan MK yang memperbolehkan calon perseorangan. “Keputusan harus ditegakkan. Jangan karena ada kepentingan elite terus dilanggar. Harus dilihat kepentingan umum,“ kata Irwandi, Selasa 19/4).

Dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Senin (18/4), di putuskan bahwa pilkada tak boleh ditunda. Tahapan pilkada sudah harus dimulai Mei 2011.

Terkait calon perseorangan, lanjut Irwandi, keputusan MK tak dapat diganggu gugat karena bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Jika hingga Mei DPR Aceh belum membuat qanun pilkada yang menampung calon perseorangan tanpa mempersulit, Qanun Nomor 7 tentang Pilkada 2006 berlaku kembali. Penolakan ketentuan yang membolehkan partisipasi calon perseorangan menurut Irwandi, lebih mengacu pada kepentingan politik tertentu dan tak berdasarkan kehendak umum rakyat Aceh.

Secara terpisah, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh berharap pada rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2011. “Besok (Rabu ini) kami akan bertemu KPU dan menyampaikan persoalan yang ada. Kami akan meminta pernyataan tertulis rekomendasi KPU tentang pelaksanaan pilkada Aceh.Apa pun putusan KPU akan kami laksanakan,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra (HAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar