Sabtu, 30 April 2011

Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Tebo Direncanakan 5 Juni 2011

KPU Tebo Tetapkan Pilkada Ulang 5 Juni

Anggaran Ditambah Menjadi 3,6 Miliar

SETELAH melalui proses pleno, akhirnya Kamis (28/04) kemarin KPU Tebo memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada hari Minggu 5 Juni 2011. Ketetapan jadwal Pemilukada ulang Tebo tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Tebo melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tebo.

Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Tebo melalui Devisi kampanye pemungutan dan penghitungan suara, Subirman, usai pleno kemarin. Ia mengatakan, dari hasil pleno tersebut KPU Tebo memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang ditetpkan pada tanggal 5 Juni. “Tanggal 5 Juni sudah final, dan sudah diplenokan tadi (kemarin-red),” ujar Subirman.

Terkait tahapan yang akan dilaksanakan, ia mengatakan, untuk tahapan pemungutan suara ulang ini pihak KPU Tebo mulai melakukan tahapan sejak ditetapkannya tanggal pemungutan suara ulang tersebut. Bahkan untuk perispan logistik pihak KPU juga sudah mempersiapkannya.

“Logistik sudah kita persiapkan, dipastikan untuk surat suara pada tanggal 25 Mei sudah sampai di KPU Tebo,” sebutnya.

Dijelaskannya, proses pendistribusian logistik dan surat suara ke kecamatan diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai tanggal 4 Juni. Dan tentunya setelah diterimanya surat suara tersebut di KPU, maka akan dilakukan pensortiran dan pelipatan kertas suara.

Ketika ditanya apakah nantinya tahapan menjelang pelaksanaan hari pemungutan suara, kandidat akan melakukan kampanye. Ia mengatakan, kandidat tidak lagi melakukan kampanye. Hanya saja setiap kandidat diperbolehkan melakukan sosialisasi ke masyarakat berkaitan tentang hari pelaksanaan penghitungan suara ulang.

“Kampanye ditiadakan, karena ini hanya pemungutan suara ulang, hanya sosialisasi hari pelaksanaan yang akan dilakukan oleh setiap kandidat,” jelasnya.

Terkait soal anggran yang sebelumnnya ditetapkan senilai Rp 3,2 Milliar, Subirman mengatakan, anggaran tersebut juga ditambah, dan ditetapkan untuk anggaran tersebut ditetapkan sebesar Rp. 3,6 Milliar.

“Untuk anggaran juga ditambah, jika sebelumnnya anggaran tersebut ditetapkan sebesar Rp 3,2 Miliar yang menggunkan anggaran putaran kedua, maka ditetapakn menjadi, Rp. 3.677.624.920,”pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar